Merespon pengalihan sidang para tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pihak Polda Jawa Timur memfasilitasi warga Malang yang akan datang ke Surabaya.
Namun, Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim mengatakan akan ada seleksi bagi siapapun yang menghadiri persidangan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
Untuk diketahui, ada pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya, sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Informasi itu disampaikan pertama kali oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Kami akan maksimalkan selektivitas. Tentu prioritas yang kami harapkan adalah keluarga korban yang bisa kami hadirkan,” ujar Toni, Senin (2/1/2022).
Seleksi itu diperuntukkan bagi siapapun yang berniat hadir di pengadilan. Termasuk kemungkinan adanya massa Aremania yang berangkat ke Surabaya.
Sementara itu, Toni mengaku pihaknya telah mendapat permintaan pengamanan dari PN Surabaya. Kapolda Jatim itu berkomitmen untuk menjaga kondusifitas selama jalannya sidang.
“Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan,” ujarnya.
Toni menyebut, dialihkannya proses sidang ke Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Salah satunya adalah faktor keamanan saat berjalannya persidangan.
“Salah satunya untuk menjamin tekanan-tekanan publik kepada majelis hakim, kami meminimalisir itu, supaya proses pengadilan bisa berjalan fair. Juga antisipasi dan situasi yang tidak kita harapkan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui,locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana tragedi Kanjuruhan ada di Kabupaten Malang, Jatim. Tetapi, persidangan para tersangka digelar di PN Surabaya.
Mia Amiati Kepala Kejati Jatim mengatakan pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.
“Sidang tragedi Kanjuruhan dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia, Kamis, (22/12/2022).(wld/iss)